26 Maret 2024
Redaksi
324

DC Yang Diduga Pelaku Kejahatan Tidak Ditahan, Benarkah Punya Bekingan?

Banyuwangi, Pusakanews, Sepanjang bulan puasa di tahun 2024 viral beberapa Oknum DC ( Deep Kolektor ) atau pihak ke tiga jasa penagihan hutang yang arogan memakai cara koboi serta seakan seperti begal jalanan, di laporkan ke pihak berwajib karna dugaan melakukan tindak pidana.

Salah satunya yang sekarang sunter dan viral di pemberitaan media online, koran dan juga Televisi nasioanal ialah penembakan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial FN karna merasa terancam keamanan keluarganya atau istrinya Desrummiaty (43) yang membawa anaknya pada 17:10 wib, Sumsel, Minggu, 24 Maret 2024.

Diketahui beberapa Oknum yang mengatasnamakan DC telah ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah indonesia karna dugaan tindak pidana yang mereka lakukan, namun hal tersebut seakan berbeda dengan penanganan kasus yang sama di Satserse Polresta Banyuwangi oleh pelapor Atang Sanjaya (39), warga Dusun Jajang Surat, Rt/Rw : 04/04, Desa Karang Bendo, Kec. Rogojampi, pada 20 Januari 2024, yang dirasa janggal atas perbuatan Oknum enam (6) orang, yang mengaku DC yang telah merampas motor yang dibawah anaknya saat pulang Pendidikan Sistem Ganda ( PSG ) di Hotel Ketapang Indah Jl. Gatot Subroto No. Km 6, Lingkungan Tanjung, Klatak, Kec. Kalipuro, Banyuwangi.

Adapun dugaan perbedaan penanganan tersebut menurut pelapor Atang Sanjaya terlihat saat dilakukan penyelidikan pertama saat pelaporan serta kejanggalan juga nampak terlihal di SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasill Penyidikan ), yang termuat dalam laporan nomor : LPM / 25 / ll / 2024 / SPKT / Polresta Banyuwangi / Polda Jawa Timur.

Perlu diketahui seluruh enam (6) terlapor terlapor tidak dimintai keterangan apakah mempunyai SPPI ( Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia ). Dimana dalam SP2HP tersebut ke enam terlapor yang diperiksa adalah RZF, IU alias YY, ke empat terlapor tidak ada pemberitahuan terkait pemeriksaan oleh pihak kepolisian Unit Pidum, Satserse, Polresta Banyuwangi.

" Baru 2 orang yg di periksa mas, inisial RZF, IU Alias YY, sedangkan yang tidak memiliki SPPI tidak di periksa juga mas, dan saat eksekusi juga tdk membawa berkas apapun, baik Surat Tugas dr PT, atau surat kuasa penarikan dan lainya " ungkap Pelapor Atang Sanjaya saat dihubungi Via telphon WA. Tak hanya itu pelapor juga menerangkan dimana anaknya yang bernama Shalen Rey Kadhafi (17), dihadang di jalan pintu keluar Hotel oleh salah satu ke enam 6 terlapor inisial ARS, yang merebut dan menguasai unit motor Yamaha mio J, bernomor rangka Noka : MH354P00BCJ281203, dengan Nomor mesin Nosin : 54P281468, Warna Merah Hitam Th. 2012, dengan plat number P5349ZK.

" Mereka tidak mengizinkan anak saya untuk telphon ke saya maupun om nya, yang meminjamkan motor pada anak saya mas, mereka langsung merampas dan mengusai unit dengan memaksa anak saya ikut ke kantor dan juga mereka memaksa untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan ( BSTK), yang notabenya anak saya tidak mengerti apa apa " Tandas Tatang Sanjaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debt collector atau penagih utang selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.

"Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris, dikutip dari Antara.

Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia. Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan," ujarnya.

Disisi lain Ipda Wijoyo selaku Kanit Pidum Satserse Polersta Banyuwangi saat dikonfirmasi pukul 10:13 wib via pesan singkat Wa, terkait kasus pelaporan tersebut apakah para terlapor sudah di priksa semua dan apakah yang dilakukan esuai prosedural UU yang berlaku terkait PT. Penagihan atau jasa pihak ke 3, sudah sesuai SOP, seperti harus dan wajib mempunyai SPPI dan lain sebagainya ia menunggu keputusan dari Bapak Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Hariyono.

" Selamat siang, masih dalam proses penanganan,menunggu petunjuk Kapolrsta " tandas Kanit Pidum Ipda Wijaya. Selasa, 26/3/2024. ( Agus Khafi )

Tags