Oleh Zaenal Mutaqin, Ketua DPD LSM Garis Demokrasi

03 Agustus 2019
Redaksi
3070

Tahun 2019 Diterapkan Proses Pengadaan Langsung (Non Tender) Melalui Aplikasi SPSE 4.3

Surabaya, Pusakanews, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Seluruh Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (Pengadaan Langsung, Tender, Penunjukan Langsung, dan Swakelola) diwajibkan dilaksanakan secara elektronik untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang negara yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Di pertegas di pasal 5, dimana Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi, melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; Untuk mengimplementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP Tahun 2019 ini mulai menerapkan proses Pengadaan Langsung atau yang lebih populer disebut PL (Non Tender) melalui Aplikasi SPSE 4.3,

Berikut ini cara yang harus di ikutin oleh penyedia jasa yang ingin mendapatkan pekerjaan PL ( non tender) ; Pertama - tama Penyedia Daftar ke LPSE terdekat untuk membuat Akun SPSE, Lalu Penyedia Jasa harus melihat Pengumuman RUP Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah yang akan di ikuti di https://sirup.lkpp.go.id/ Cari paket yang Anda sukai,

lalu buat pengajuan Proposal ke PPK. Penyedia yang ditunjuk masuk ke SPSE dan melihat di menu Paket Baru. Jika sudah muncul klik Paket tsb dan klik tombol Setuju dan Daftar Paket.

Sesuai Pasal 8 huruf c, tupoksi PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas Salastunya adalah, membuat paket Pengadaan Langsung (PL), sebelum diserahkan ke pejabat pengadaan PPK harus melengkapi Data Penyedia yang akan mengikuti paket - paket dimaksud.

Selanjutnya diserahkan ke Pejabat Pengadaan atau UKPBJ, Lalu Pejabat Pengadaan atau UKPBJ mengumumkan Paket Pengadal langsung tersebut Non Tender. di Aplikasi SPSE untuk di proses.

Bagimana dengan Pemerintahaan Daerah Di Provinsi Jawa Timur, Apakah SKPD - SKPD sudah melaksanakan kewajiban memasukan seluruh Pengadaan baik, Pengadaan Langsung, Tender, Penunjukan Langsung, dan Swakelola melalui Aplikasi SPSE 4.3..??

Menarik untuk kita telusuri selanjut. (Zack)

Tags