Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap Fery yang diduga sebagai pengendali sindikat narkoba yang membawa sabu 13 kg, sekaligus diduga pemilik PO Pelangi.(poto: istimewa)

18 September 2020
Redaksi
1632

Diduga Jadi Pengendali Pengedaran Sabu 13 Kg di Tasikmalaya, Bos PO Pelangi di Ringkus BNN.

Tasikmalaya, Pusakanews.Net-Penyelundupan 13 kilogram sabu ke wilayah Tasikmalaya di dalam bus jurusan Medan-Tasik, Rabu (16/09) sore di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, terus dikembangkan kasusnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, tersangka kasus 13 kilogram sabu di Tasikmalaya kini bertambah menjadi empat orang.

 

Satu tersangka bernama Fery ditangkap oleh tim BNN RI di Tangerang tadi malam.

 

Fery diduga merupakan pengendali sindikat narkoba dan merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana yang diungkap di Rajapolah Tasik.

 

“Dia (Fery, Red) yang diduga pengendali serta pemilik bus (yang diamankan di Rajapolah),” kata dia kepada wartawan, Kamis (17/09) sore.

 

Sebelumnya diberitakan, peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar sekitar 13 kilogram yang bernilai miliaran rupiah di wilayah Tasik dan sekitarnya berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Kepolisian, Rabu (16/09) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Sabu itu ditemukan di dalam badan bus Pelangi berplat nomor BL 7308 AK di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Sopir, kernet dan seorang penumpang diciduk para petugas dalam kasus ini.

 

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti seberat 13 kilogram sabu.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara BNNRI, BNNP Jabar, BNNK Tasikmalaya dan Polresta Tasikmalaya,” ujar Syarif kepada wartawan, Kamis (17/09) pagi.

 

 Terang dia, tiga orang yang diciduk dalam kasus ini adalah sopir bus, Hariono (48) warga Medan, kondektur Adi Manurung (41) warga Medan, dan penumpangnya, Eded (47) warga Tasikmalaya.

 

 “Jadi kasusnya bermula saat kemarin sekitar pukul 15.00 WIB Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar memperoleh informasi soal Bus PO Pelangi yang diduga membawa narkotika jenis sabu yg akan diedarkan ke wilayah Tasik,” terangnya.

 

Selanjutnya, Tim BNN RI dan Tim berantas BNNP Jabar dibantu Tim BNNK Tasik, BNNK Bandung Barat, BNNK Ciamis dan Personel Polsek Rajapolah Polresta Tasik melakukan pengejaran.

 

“Dan berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bus tersebug berikut seorang sopir, seorang kernet dan seorang penumpangnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” tambahnya.

 

Saat bus digeledah, pihaknya menemukan 13 buah bungkus teh cina diperkirakan 13 kilogram narkotika jenis sabu yg sembunyikan bawah jok penumpang yg sudah di modifikasi dengan ditutup pake plat dan dilas.

 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka serta barang bukti sabu dan busnya sekitar pukul 01.00 WIB dibawa pihaknya ke Bandung untuk pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika ini.

 

“Kita bawa para tersangkannya dan barang buktinya ke Kantor BNNP Jawa Barat untuk diamankan dan sebelumnya mereka dilakukan rapid tes covid di Polsek Rajapolah tasik terhadap ketiga orang pelaku dengan hasil negatif,” jelasnya. (fhm)

 

 

Tags