12 Februari 2020
Redaksi
1537

Diisukan Tidak Mengantongi IMB, Rusunawa UNSIL Tasikmalaya Sempat di Segel dan Ternyata Bukan Pertamakalinya

Tasikmalaya, Pusakanews.Net_Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)  di lahan milik Universitas Siliwangi sempat terhenti akibat adanya penyegelan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOL PP dan DAMKAR) Kota Tasikmalaya pada tanggal 31 Desember 2019. Penyegelan Pemberhentian aktivitas pembangunan gedung tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Menurut penuturan pihak Satpol PP, sebelumnya terdapat dua sampai tiga kali laporan yang masuk terkait pembangunan rusunawa tersebut dari pihak LSM dan masyarakat setempat. Laporan tersebut memuat keresahan masyarakat atas Rusunawa Unsil yang dikira tidak mengantongi IMB, selain itu masyarakat pun merasa tidak ikut dilibatkan dalam pembangunan tersebut, semisal menjadi pekerja dalam pembangunan ataupun mendapatkan benefit lainnya.

 

“Dari informasi dari laporan masyarakat, LSM juga, terkait dengan bangunan Rusunawa Unsil Itu udah beberapa LSM dan masyarakat sudah melapor ke kita katanya belum ada izin dalam bentuk IMB. Jadi, kita mengambil langkah cepat karena pembangunan itu dalam proses dan mengejar target. Jadi, kita untuk meredam salah satun ya untuk merespon laporan dari masyarakat kita melakukan penyegelan,” jelas Asep selaku Staf.

 

“Sebelumnya kita kan sudah memberikan surat ke Unsil (30/12) kita akan melakukan penyegelan. Cuma dari Unsil tidak ada surat balasan atau ada yang datang kesini, (untuk) konfirmasi terkait udah adanya rekomendasi,” lanjutnya.

 

Penghentian aktivitas pembangunan ini mengacu pada pasal 105 ayat (1) Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Setelah sempat diberhentikan aktivitas pembangunannya pada 31 Desember 2019, selang 2 hari pihak Universitas Siliwangi mendatangi Satpol PP dengan menyerahkan dokumen terkait sejumlah perizinan bangunan Rusunawa Unsil tersebut. Kemudian, Satpol PP pun bergegas untuk mencabut penyegelan dengan alasan bahwa Unsil ternyata sudah memiliki izin tersebut. Sehingga pada tanggal 2 Januari 2020 Rusunawa dapat dibuka kembali dan melanjutkan aktivitas pembangunannya yang dihadiri oleh Camat beserta masyarakat setempat.

 

“Ternyata ini syarat-syarat sudah lengkap, dan  IMB-nya sudah ada, kita tidak ada alasan untuk tidak membuka segel. Jadi kita buka segel dengan menghadirkan masyarakat dan memberitahu kepada masyarakat bahwa Rusunawa sudah ada izin,” ujar Asep.

 

Disisi lain menurut keterangan dari Kunkun Kurmansyah, SH., MH yang merupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Milik Negara menuturkan bahwa kesalahan ini bersumber pada proses awal dimana pihak pemenang lelang untuk pemborong atau kontraktor tidak memberitahukan kepada pihak lembaga terkait pengurusan izin mendirikan bangunan.

 

“Ketika pemenang lelang untuk pembangunan itu, tiba-tiba mereka membangun saja tanpa mengkoordinasi ke kita, apa izinnya sudah siap. Baru terperangah kita bahwa izinnya tidak di urus dan akhirnya Unsil yang harus ngurus. Karena pengurusan izin tidak bisa satu hari. Karena saya ditugaskan per-1 Oktober dan pembangunannya udah 70%.  Karena per-31 Desember izinnya belum juga beres di segel-lah oleh Satpol PP.” Ungkap Kunkun.

 

Menanggapi hal ini, beliau pun menjelaskan bahwa IMB akan terbit apabila persyaratan lain terpenuhi. Dalam hal ini,  Unsil baru menerima izin lalu lintas pada tanggal 28 Desember 2019, kemudian dari dinas lingkungan hidup terkait izin lingkungan diterima pada tanggal 31 Desember 2019, dan izin pengesahan site plan oleh dinas PUPR didapat pada tanggal 31 Desember 2019.

           

Penyegelan bangunan ini bukan pertama kali dirasakan oleh Unsil, pada saat pembangunan kampus dua juga terjadi penyegelan hingga ke meja hijau serta membayar denda. Dinas Satpol PP juga menyayangkan kejadian penyegelan bangunan Rusunawa, karena dianggap pihak lembaga tidak berkaca pada kasus sebelumnya.

 

Pembangunan Rusunawa tersebut, nantinya diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang dianggap kesulitan mencari kos-an murah dan bagi yang membutuhkan. Untuk kriteria mahasiswa yang berhak menempati Rusunawa tersebut akan dibahas kembali ketika Rusunawa telah rampung dibangun.

Penulis : fahmi, Irfan N

Tags