16 Februari 2024
Redaksi
138

Menunggu Kinerja Bawaslu Kota Surabaya Dalam Menindak Caleg Money Politic

Surabaya, Pusakanews, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Unqqqdang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas saja akan tetapi sekaligus sebagai eksekutor (hakim) pemutus perkara.

Saat ini bagi Bawaslu kota surabya untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas dan menindak mendiskualifikasi bagi pelaku politik uang pada pemilu Tahun 2024 tentu itu semua bagi kemajuan bangsa.

Adanya dugaan Politik uang atau yang dikenal luas sebagai serangan fajar, dimas tenang yang diduga dilakukan oleh tiga Caleg DPRI, DPR Prov Jatim dan DPRD Kota Surabaya dari Partai PKB, hal tersebut merupakan upaya yang tidak sah untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu guna mendapatkan dukungan suara.

Perkara tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya secara resmi oleh Baihaki Akbar, SE.,SH selaku ketua umum AMI. Hal tersebut diperkuat dengan bukti adanya surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu kota surabya pada hari ini Jum’at 16/02/2023.

Sementara itu Zaenal. M Ketua DPD LSM Garis Demokrasi dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, Aspek hukum politik uang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 tentang Pemilihan Umum.

Pasal-pasal tersebut menentukan sanksi berdasarkan waktu pelanggaran, yakni saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan dan penghitungan suara, ucapnya.

Bang zack biasa disapa juga menyoroti fakta bahwa calon yang terpilih sebagai anggota legislatif bisa didiskualifikasi apabila terbukti melakukan praktik politik uang selama masa pemilihan, mari kita kawal Laporan ini di Bawaslu Kota Surabaya agar berjalan sesuai aturan, ucapnya. (Zack)

Tags