Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (poto:istimewa)

22 Februari 2020
Redaksi
959

NGERI....14 Proyek Fiktif, KPK Periksa Direktur PT Waskita Realty

Jakarta, Pusakanews.Net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kusmanto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dua saksi itu dilakukan guna mendalami dugaan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

Ali menuturkan, tidak hanya dua direktur yang dipanggil KPK hari ini. Dua pegawai PT Waskita Karya lainnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR. Mereka adalah, Dino Aria dan Agus Winarno.

 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

 

KPK mengendus mereka ada main dalam proyek fiktif di BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi. Tak hanya di Jakarta, belasan proyek tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

 

14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

 

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

 

Kedua tersangka diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif pada konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

 

Namun fakta di lapangan menyebut, tidak ada proyek dikerjakan oleh empat perusahaan tersebut. Malahan, uang yang diterima mereka diduga dikembalikan kepada kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 186 miliar.

 

Karenanya, atas perbuatan tersangka KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Fhm)

 

 

 

 

Tags