21 Agustus 2019
Redaksi
1762

sidang Korupsi Jembatan Cisinga Tasikmalaya, Tunggu Analisi Jaksa Penuntut Umum

Tasikmalaya,  Pusakanews. Net- Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara masih dalam tahap penelitian tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sekaligus menyiapkan dakwaan. "Mengenai kasus yang Cisinga, berkas perkaranya dari penyidik sudah diserahkan ke penuntut umum. Artinya sudah tahap satu untuk ke pengadilan. Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti oleh penuntut umum," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali Rabu (21/8/2019), dikutip dari Detik.com

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, tiga pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang pihak swasta.

Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

Abdul menuturkan proses penelitian berkas oleh JPU sendiri memang membutuhkan waktu 14 hari. Bila berkas dinyatakan sudah lengkap dan sesuai, JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk dilakukan sidang. "Karena berkas perkara ini terbatas waktunya, hanya 14 hari, kita upayakan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Abdul.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini.

Penulis: fhm/omg

Tags